Klinjakarta2006\’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (2)

Kaukus LH Jakarta Menyusun Mekanisme Pengaduan Perda 2/2005

 

fgd-mekanisme-pengaduan.jpg

FGD Mekanisme Pengaduan, Kantor KPBB Jakarta

Mengapa Kaukus LH Jakarta concern pada Mekanisme Pengaduan?

1. Perlu kontrol publik yang kuat dalam implementasi suatu peraturan

2. Selama ini kontrol publik ‘sengaja’ tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah

August 7, 2007 Posted by | Uncategorized | Leave a comment

Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (1)

Investigasi Pelaksanaan Perda 2/2005 Tentang Pengendalian Polusi Udara (PPU)

Diskusi menentukan strategi investigasi, CAP SwissContact

Diskusi menentukan strategi investigasi

press-conf-hasil-investigasi.jpg

Jumpa Pers memaparkan hasil investigasi, Kedai TEMPO-Utan Kayu

Hasil Investigasi:

1. Ada beberapa bengkel yang tidak sesuai dengan alamatnya

2. Beberapa tempat (Universitas dan Rumah Sakit) belum konsisten dalam menerapkan daerah larangan merokok

August 7, 2007 Posted by | Uncategorized | Leave a comment

Reklamasi Pantura Memperparah Banjir di Jakarta…

Kompas/Selasa, 01 Mei 2007
 
 
 

thumb_budi-31.jpg

Firdaus Cahyadi Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta

Hampir secara berturut-turut harian ini menurunkan berita terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta (Kompas, tanggal 18, 19, dan 21 April 2007). Tentu hal tersebut mengandung maksud agar publik ikut mengkritisi dampak sosial dan lingkungan hidup dari kegiatan proyek yang menelan biaya lebih kurang sebesar Rp 3,499 triliun itu.

Pantai utara (pantura) Jakarta terbentang sepanjang 32 kilometer. Bagian yang akan direklamasi sejauh 1,5 kilometer dari bibir pantai ke arah laut dengan kedalaman maksimal mencapai 8 meter. Reklamasi tersebut dimulai dari sebelah timur perbatasan Cilincing dengan Kabupaten Bekasi hingga sebelah barat perbatasan Penjaringan dengan Kabupaten Tangerang.

Rencananya, di lahan baru tersebut, selain diperuntukkan bagi pembangunan kawasan komersial berupa industri, fasilitas kegiatan pariwisata, perkantoran, dan sarana transportasi, akan dibangun pula kompleks perumahan mewah yang berkapasitas 750.000 orang.

Meskipun ditentang oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 yang menyatakan ketidaklayakan lingkungan dari proyek reklamasi pantura Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD tetap bersikeras mengizinkan pengembang untuk mengerjakan proyek itu.

Pemprov dan DPRD DKI menilai proyek ini akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi Jakarta. Logika sederhananya adalah semakin banyak kawasan komersial yang dibangun, dengan sendirinya juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota ini. Di samping itu, reklamasi pantura juga dinilai merupakan wujud dari implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta yang mengamanatkan kota ini menjadi kota jasa yang berskala nasional dan internasional.

Sayangnya potensi kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Muara Angke yang merupakan satu-satunya kawasan hutan bakau yang tersisa di Jakarta dan biaya sosial berupa hilangnya akses nelayan terhadap sumber daya alam kelautan tidak pernah masuk dalam perhitungan biaya investasi proyek reklamasi tersebut.

Reklamasi pantura Jakarta akan menimbun perairan di kawasan seluas 2.700 hektar itu dengan bahan material 330 juta m3 Akibatnya, ekosistem pesisir yang sudah ada sejak ratusan tahun pun terancam punah.

Kehancuran itu antara lain berupa hilangnya berbagai jenis pohon bakau di Muara Angke, punahnya ribuan jenis ikan, kerang, kepiting, dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.

Tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem di kawasan pesisir, reklamasi pantura Jakarta juga dipastikan akan meningkatkan dan memperparah potensi banjir di Jakarta. Hal itu karena reklamasi tersebut akan mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan Jakarta Utara. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai, dan merusak kawasan tata air.

Dari sisi sosial rencana reklamasi pantura Jakarta tersebut diyakini juga akan menyebabkan 125.000 nelayan tergusur dari sumber kehidupannya. Penggusuran ini menyebabkan nelayan yang sudah miskin menjadi semakin miskin.


August 6, 2007 Posted by | Uncategorized | Leave a comment

Rencana Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta Ditolak

Kompas/Jumat, 26 Mei 2006

Infrastruktur
Rencana Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta Ditolak

Jakarta, Kompas – Sebagian masyarakat menolak rencana pembangunan enam ruas jalan tol di dalam kota yang pernah dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, keberadaan jalan-jalan tol baru untuk akses mobil pribadi akan makin memacetkan Kota Jakarta dan meningkatkan polusi udara.

Pernyataan ini muncul dalam debat publik “Menggugat Pembangunan Jalan Tol dalam Kota Jakarta”, Rabu (24/5), yang diselenggarakan Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta.

“Rencana pembangunan enam ruas jalan tol itu juga tidak pernah tercantum dalam rencana tata ruang wilayah maupun Pola Transportasi Makro,” kata Ketua Kelompok Kerja Transportasi Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Tubagus Haryo Karbyanto.

Rencana keenam ruas jalan tol dalam kota akan menghubungkan Kemayoran-Kampung Melayu, Rawa Buaya-Sunter, Kampung Melayu-Tanah Abang, Sunter-Pulo Gebang, Pasar Minggu- Casablanca, dan Ulujami-Tanah Abang. Investasi yang dibutuhkan berkisar Rp 23 triliun yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi DKI dengan melibatkan investor swasta.

Para pembicara dalam acara itu antara lain Wakil Ketua DPRD Achmad Heryawan, Kepala Dinas PU DKI Wishnu Soebagyo, dan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Bambang Susantono.

Dalam penutup debat, anggota DPD DKI Sarwono Kusumaatmadja mengemukakan, upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta adalah melalui pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, baik pembatasan wilayah atau zona, penetapan tarif parkir tinggi, serta menaikkan pajak dan BBM. (NAW)

August 6, 2007 Posted by | Uncategorized | 1 Comment

Kaukus LH Tolak 6 Tol di Jakarta

 jalan-tol.jpg

Kaukus LH Tolak 6 Tol di Jakarta
24-07-2006 23:27:08

http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=6527

Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta mendatangi Komisi D DPRD DKI Jakarta guna menolak pembangunan enam ruas jalan tol jalan kota di Jakarta.Rencana ini dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Koordinator Kelompok Kerja Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta,Tubagus Haryo Karbyanto,saat menyatakan aspirasinya di ruang rapat Komisi D DPRD jalan Kebon Sirih,Jakarta,Senin (24/7/2006).

“Ini menyalahi perundang-undangan,lagipula arah kebijakan transportasi juga tidak jelas,antara mengedepankan angkutan umum yang pro-publik atau hanya memfasilitasi kepentingan pengguna mobil pribadi?” kata Karbyanto.

Selain itu,enam ruas jalan tol baru ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat semakin asosial dan boros.

Oleh karena itu,Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta mengimbau kepada pihak yang terkait segera menolak dan menghentikan persiapan pembangunan enam ruas jalan tol ini.

Rencananya,enam ruas tol dalam kota yang akan dibangun meliputi Ulujami-Kota via Tomang,Bekasi-Kalimalang via Kampung Melayu,Pasar Minggu-Casablanca,Rawa Bunga-Pulo Gebang,serta Kemayoran-Kampung Melayu.

Pembangunan enam ruas jalan tol sepanjang 85,28 km itu diperkirakan akan menelan biaya sebesar 23 triliun rupiah

August 6, 2007 Posted by | Uncategorized | Leave a comment

Kaukus LH advokasi Perda Udara

 

kaukus-lh-jakarta.jpg
Kelola Sampah sejak RT, Dimulai dari Memasyarakatkan Pemilahan Sampah

Written by Eko Junaedy
Rabu, 24 Mei 2006
Pengelolaan sampah di wilayah DKI Jakarta yang masih saja menimbulkan permasalahan sebenarnya bisa diatasi dengan melibatkan masyarakat sejak tingkat rukun tetangga. Keterlibatan itu bisa dimulai dengan menyosialisasikan dan mengajak warga untuk memilah dan memanfaatkan sampah.Upaya untuk mengatasi masalah kebersihan, termasuk sampah, dan menciptakan lingkungan yang asri dengan penghijauan yang dimulai di tingkat rukun tetangga (RT) di lima wilayah DKI Jakarta itu kini sedang dilakukan PT Unilever Indonesia Tbk melalui Yayasan Unilever Indonesia Peduli. Program itu dikemas dalam tema Jakarta Green and Clean 2006.”Persoalan sampah di Jakarta sampai saat ini masih saja pelik. Persoalan itu sebenarnya bisa diatasi dengan mengajak peran serta masyarakat. Targetnya tidak usah muluk-muluk, dimulai saja dari komunitas yang kecil di tingkat RT,” kata Okti Damayanti, General Manager Yayasan Unilever Indonesia Peduli.Untuk mulai mengajak kepedulian masyarakat mengenai persoalan sampah dan penghijauan, Yayasan Unilever Indonesia menggelar lomba kebersihan dan penghijauan lingkungan yang telah dipilih nominasinya sebanyak 20 RT. Setiap RT diberi uang masing-masing Rp 2 juta untuk bisa membuat program yang memerhatikan lingkungan hidup itu dalam waktu dua bulan.”Tetapi kita tidak akan berhenti sampai di lomba saja. Nanti diharapkan komunitas di sebuah RT itu bisa menularkannya pada RT lain di wilayahnya. Jika pemilahan sampah bisa berjalan, beban pembuangan sampah Jakarta bisa jauh berkurang,” kata Okti.

Dari total produksi sampah DKI yang mencapai 6.000 ton per hari, komposisi sampah organik saat ini sebesar 55,37 persen dan anorganik 44,63 persen.

Program pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sebenarnya sudah lama dicanangkan di Jakarta. Namun, pelaksanaannya “jalan di tempat” meski ada proyek percontohan di beberapa tempat, seperti di Kampung Banjarsari, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Rama Boedi beberapa waktu lalu mengakui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa mengelola sampah dengan baik. Namun, pihaknya akan meneruskan rencana pemilahan dari sumbernya.

Langkah itu diikuti dengan sistem pengangkutan yang lebih terorganisasi. Dengan pola baru ini, sampah yang sudah terpisah dari rumah tetap dipisahkan pengangkutannya.

Perda lingkungan

Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta akan memfasilitasi penjajakan penyusunan mekanisme pengaduan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara. Koordinator Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Muhayar RM mengatakan, pengaturan mekanisme pengaduan masyarakat diharapkan dapat diteruskan menjadi rumusan peraturan pelaksanaan yang mendorong efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Perda Pengendalian Pencemaran Udara telah diberlakukan secara efektif awal April lalu, tetapi hingga kini masih kurang efektif. Selain sosialisasi, kekurangefektifan masih terjadi dalam hal koordinasi aparat penegak hukum dan kelengkapan peraturan pelaksana. (ELN/PIN)

Sumber : KOMPAS


August 6, 2007 Posted by | Uncategorized | 1 Comment