KPK Harus Sidik Dugaan Korupsi Alih fungsi Hutan Kota Menjadi Hutan Beton di Jakarta
KPK Harus Sidik Dugaan Korupsi Alih fungsi Hutan Kota Menjadi Hutan Beton di Jakarta
Kegigihan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik kasus korupsi yang terkait dengan persoalan lingkungan hidup pantas diapresiasi. Seperti alih fungsi hutan lindung di Bintan yang melibatkan anggota DPR dan juga alihfungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan.
Namun ironisnya, kasus-kasus serupa yang terjadi di Jakarta tidak pernah disentuh oleh KPK. Di Jakarta daerah resapan berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), Situ maupun hutan kota telah banyak berubah fungsi menjadi kawasan komersial, apartemen, perumahan mewah dan juga pusat perbelanjaan.
Hutan kota di kawasan Senayan, misalnya. Rencana Induk Jakarta 1965-1985 memperuntukkan kawasan seluas 279 hektare ini sebagai ruang terbuka hijau. Di atasnya hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas maksimal sekitar 16 persen dari luas total. Namun, di kawasan itu kini telah muncul Senayan City (pusat belanja yang dibuka pada 23 Juni 2006), Plaza Senayan (pusat belanja dan perkantoran, dibuka 1996), Senayan Trade Center, Ratu Plaza (apartemen 54 unit dan pusat belanja, dibangun pada 1974), dan bangunan megah lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada hutan kota Tomang. Rencana Induk 1965 dan 1985 memperuntukkan lahan di Simpang Tomang ini sebagai sabuk hijau Jakarta. Kini, hutan itu berubah menjadi Mediterranean Garden Residence I (apartemen, dibangun pada 2002, selesai 2004), Mediterranean Garden Residence II (apartemen, dijual pada 2005), dan Mal Taman Anggrek (apartemen dan pusat belanja, dibuka pada 2006). Pengalihfungsian RTH secara besar-besaran menjadi kawasan komersial oleh para pemilik modal besar juga terjadi di kawasan Pantai Kapuk, Kelapa Gading, dan Sunter.
Yang terakhir menurut riset Procon Indah, dua tahun ke depan akan ada sekitar 13 proyek pusat perbelanjaan baru. Berdasarkan hasil riset Procon Indah menyebutkan bahwa luas pusat perbelanjaan di Jakarta akan mencapai 3,33 juta m2. Menurut riset tersebut, 40 persen penambahan pusat perbelanjaan akan berada di Jakarta Utara, 20 persen akan berada di Jakarta Selatan dan 18 persen di Central Business District (CBD) Jakarta. Sementara sisanya akan tersebar di berbagai daerah di Jakarta lainnya.
Proyek penghancuran kota Jakarta melalui obral ijin pelepasan lahan untuk kawasan komersial yang mengorbankan lingkungan hidup bukan tidak mungkin terdapat perbuatan korupsi di dalamnya seperti beberapa kasus yang telah ditangani oleh KPK. Terkait dengan hal itu maka bersama ini kami, organisasi masyarakat sipil (KAUKUS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA dan OneWorld, Indonesia) yang concern terhadap persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia mendesak KPK untuk mulai menyidik dugaan korupsi dibalik proyek alih fungsi lahan utamanya alih fungsi hutan kota, RTH, situ menjadi kawasan komersial baru di Jakarta.
1 Comment »
Leave a comment
-
Recent
- KPK Harus Sidik Dugaan Korupsi Alih fungsi Hutan Kota Menjadi Hutan Beton di Jakarta
- Penambahan 13 Pusat Perbelanjaan Baru Bikin Jakarta Kolaps
- RTH Dibabat, Jakarta Kebanjiran
- RTH Jakarta Diserobot Pemilik Modal !!
- Master (Plin)Plan Jakarta
- Saatnya Membangun Jakarta
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (6)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (5)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (4)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (3)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (2)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (1)
-
Links
-
Archives
- May 2008 (1)
- April 2008 (1)
- October 2007 (3)
- August 2007 (11)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
saatnya dibentuk audit lingkungan untuk menyelamatkan kota kota khususnya kota meropolitan, sehingga warga kota dapat hidup wajar …
Comment by Daniel Perry | July 14, 2008