Klinjakarta2006’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Daftar Lembaga Keuangan Nasional yang Menjadi Jaringan Penjahat Lingkungan

Meskipun menuai kritik tajam dari para pecinta lingkungan hidup di Jakarta, pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, atau lebih dikenal dengan sebutan jalan tol Becakayu, tatap saja dilanjutkan. Bahkan lembaga-lembaga keuangan nasional telah sepakat membentuk sendikasi untuk membiayai proyek yang tidak ramah lingkungan hidup tersebut. Oleh karena itu, bisa dikatakan lembaga-lembaga keuangan yang tergabung dalam sendikasi pembiayaan jalan tol Becakayu merupakan bagian dari jaringan penjahat lingkungan.
Lembaga-lembaga keuangan yang menjadi jaringan penjahat lingkungan itu antara lain:

  1. BNI (Pimpinan Sendikasi)
  2. BRI
  3. Bukkopin
  4. Bank Jabar
  5. Bank Jatim
  6. Bank Jateng
  7. BPD Kaltim
  8. Bank DKI Jakarta
  9. BPD Sumsel
  10. BPD Papua
  11. Bank Nagari
  12. BPD Sumut
  13. BPD Aceh
  14. BPD Kalsel
  15. AAA Sekuritas

Mengapa dengan membiayai pembangunan jalan tol “Becakayu” dapat dikategorikan sebagai bagian dari penjahat lingkungan?

Penelitian di berbagai kota dunia yang menyatakan bahwa setiap ada penambahan panjang jalan justru akan memicu kemacetan lalu-lintas yang lebih parah dan juga polusi udara. Hal itu dikarenakan penambahan panjang jalan akan semakin mendorong hasrat sesorang untuk menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Di California, misalnya, setiap 1 persen peningkatan panjang jalan dalam setiap mil akan menghasilkan peningkatan kendaraan yang lewat sebesar 0,9 persen dalam waktu lima tahun (Hanson, 1995).

Di Jakarta dalam kurun waktu 1999-2003 setiap ada pertambahan panjang jalan sepanjang 1 km akan selalu diikuti dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 1.923 unit mobil pribadi dan 3000 kendaraan bermotor roda dua (Kajian Jaringan Jalan Tol DKI Jakarta, PT. Pembangunan Jaya, Mei 2005). Dapat dibayangkan betapa banyak pertambahan penggunaan mobil pribadi akibat pembangunan jalan tol Becakayu ini.

Peningkatan penggunaan kendaraan bermotor pribadi ini tentu saja juga menguntungkan dari sisi pertumbuhan penjualan produk otomotif. Tapi bila dilihat dari sisi lingkungan hidup, pertambahan penggunaan kendaraan bermotor ini justru merupakan ancaman yang menakutkan.

Betapa tidak, penelitian JICA (1996) tentang beban emisi kendaraan bermotor di Jabodetabek menyebutkan bahwa dengan jumlah kendaraan yang kurang lebih 3 juta unit pada tahun 1995 saja telah memberikan beban emisi untuk jenis polutan Karbonmonoksida (CO) sebesar 564,292 ton/tahun, Nitrogen Oksida (NOx) sebesar 98,788 ton/tahun dan Sulfur Oksida (SOx) sebesar 8,142 ton/tahun. Beban emisi itu dipastikan akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemakaian kendaraan bermotor.

Akibatnya, tentu saja meningkatnya biaya kesehatan yang akan ditanggung oleh masyarakat. Hal itu diperkuat oleh studi Bank Dunia pada tahun 1994 yang menyebutkan kerugian ekonomi yang harus dipikul masyarakat Jakarta akibat polusi udara sebesar Rp.500 miliar. Sementara studi ADB (2002) memprediksikan kerugian ekonomi yang akan ditanggung masyarakat Jakarta pada tahun 2015 akibat polusi udara dari jenis polutan Nitogen Oksida (NO2) dan Sulfur Oksida (SO2) berturut-turut sebesar Rp.132,7 miliar dan Rp.4.3 triliun.

Tidak itu saja, seorang Guru Besar Fakultas Teknik UI, Professor Ismeth S. Abidin, meramalkan jika pola pembangunan infrastruktur transportasi seperti itu berlanjut di tahun-tahun mendatang, maka penduduk Jabodetabek akan mencapai 30,5 juta (2015) dan 40,3 juta (2030) ditopang oleh kenaikan jumlah mobil penumpang dari 2,1 juta (2005) ke 5,7 juta (2015) dan 25 juta (2030). Dengan keadaan seperti ini bisa dibayangkan betapa banyak lahan terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air yang akan “dimakan olah jalan” serta kacau-balaunya perkembangan lalu lintas angkutan jalan raya kelak.

Dari sisi sosial, argumentasi bahwa pembangunan jalan tol dari dan menuju Jakarta akan memicu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya juga akan mengangkat perekonomian masyarakat miskin ternyata juga terbantahkan secara ilmiah. Hasil studi seorang ekonom dari Universitas Trisakti menyebutkan setiap Rp. 1,- yang diinvestasikan dalam pembangunan jalan tol akan memberikan tambahan pendapatan bagi golongan keluarga kaya (berpenghasilan Rp. 21 juta/bulan) sebanyak 0.2415 kali. Sementara untuk golongan miskin (dengan penghasilan kurang dari Rp.800 ribu/bulan) hanya akan menambah penghasilannya sebesar 0.0095 kali (Budi Santosa, 2006). Dari studi itu terlihat bahwa pembangunan jalan tol di Jakarta justru akan memperlebar kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Ironisnya biaya sosial dan ekologi tersebut tidak tidak pernah dipertimbangkan oleh sektor perbankan dalam mengalokasikan pembiayaan pada sebuah proyek. sehingga tidak masuk struktur biaya ekonomi. Dalam keadaan begini, mudah dimengerti mengapa biaya pencemaran udara tidak masuk perhitungan ongkos ekonomi dalam setiap pembangunan jalan tol.

Sebagai masyarakat apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, layangkan surat protes terhadap lembaga-lembaga keuangan tersebut di atas

Kedua, jangan menyimpan uang dan bertransaksi dengan lembaga-lembaga keuangan yang talah menjadi jaringan penjahat lingkungan hidup tersebut

January 22, 2008 - Posted by klinjakarta2006 | Uncategorized | | 3 Comments

3 Comments »

  1. gimana dunk..kita semua pasti butuh duit..jadi jalan pintas ( yang bikin lingkungan, jadi lebih buruk ) disikat juga..begitulah jika UANG menjadi pengendali segalanya. tapi allah maha tahu…

    Comment by yuuhuu... | January 29, 2008

  2. mmmm, bingung juga ya…

    sedangkan negara kita butuh pembangunan infrastruktur yang lebih memmadai agar distribusi kebutuhan lebih baik, namun di sisi lain, itu dapat membahayakan lingkungan…

    dilema banget…

    kalo masalah g nabung di lembaga2 keuangan di atas si uda jelas tidaaaaaaaaaaaaak…

    g syariah gitu loh!!!

    Comment by myeo | April 8, 2008

  3. bagimana nih planner planner ? ditunggu aja deh aksinya ?

    Comment by Daniel Perry | July 14, 2008


Leave a comment