KPK Harus Sidik Dugaan Korupsi Alih fungsi Hutan Kota Menjadi Hutan Beton di Jakarta
KPK Harus Sidik Dugaan Korupsi Alih fungsi Hutan Kota Menjadi Hutan Beton di Jakarta
Kegigihan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik kasus korupsi yang terkait dengan persoalan lingkungan hidup pantas diapresiasi. Seperti alih fungsi hutan lindung di Bintan yang melibatkan anggota DPR dan juga alihfungsi hutan mangrove menjadi pelabuhan.
Namun ironisnya, kasus-kasus serupa yang terjadi di Jakarta tidak pernah disentuh oleh KPK. Di Jakarta daerah resapan berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), Situ maupun hutan kota telah banyak berubah fungsi menjadi kawasan komersial, apartemen, perumahan mewah dan juga pusat perbelanjaan.
Hutan kota di kawasan Senayan, misalnya. Rencana Induk Jakarta 1965-1985 memperuntukkan kawasan seluas 279 hektare ini sebagai ruang terbuka hijau. Di atasnya hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas maksimal sekitar 16 persen dari luas total. Namun, di kawasan itu kini telah muncul Senayan City (pusat belanja yang dibuka pada 23 Juni 2006), Plaza Senayan (pusat belanja dan perkantoran, dibuka 1996), Senayan Trade Center, Ratu Plaza (apartemen 54 unit dan pusat belanja, dibangun pada 1974), dan bangunan megah lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada hutan kota Tomang. Rencana Induk 1965 dan 1985 memperuntukkan lahan di Simpang Tomang ini sebagai sabuk hijau Jakarta. Kini, hutan itu berubah menjadi Mediterranean Garden Residence I (apartemen, dibangun pada 2002, selesai 2004), Mediterranean Garden Residence II (apartemen, dijual pada 2005), dan Mal Taman Anggrek (apartemen dan pusat belanja, dibuka pada 2006). Pengalihfungsian RTH secara besar-besaran menjadi kawasan komersial oleh para pemilik modal besar juga terjadi di kawasan Pantai Kapuk, Kelapa Gading, dan Sunter.
Yang terakhir menurut riset Procon Indah, dua tahun ke depan akan ada sekitar 13 proyek pusat perbelanjaan baru. Berdasarkan hasil riset Procon Indah menyebutkan bahwa luas pusat perbelanjaan di Jakarta akan mencapai 3,33 juta m2. Menurut riset tersebut, 40 persen penambahan pusat perbelanjaan akan berada di Jakarta Utara, 20 persen akan berada di Jakarta Selatan dan 18 persen di Central Business District (CBD) Jakarta. Sementara sisanya akan tersebar di berbagai daerah di Jakarta lainnya.
Proyek penghancuran kota Jakarta melalui obral ijin pelepasan lahan untuk kawasan komersial yang mengorbankan lingkungan hidup bukan tidak mungkin terdapat perbuatan korupsi di dalamnya seperti beberapa kasus yang telah ditangani oleh KPK. Terkait dengan hal itu maka bersama ini kami, organisasi masyarakat sipil (KAUKUS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA dan OneWorld, Indonesia) yang concern terhadap persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia mendesak KPK untuk mulai menyidik dugaan korupsi dibalik proyek alih fungsi lahan utamanya alih fungsi hutan kota, RTH, situ menjadi kawasan komersial baru di Jakarta.
Penambahan 13 Pusat Perbelanjaan Baru Bikin Jakarta Kolaps
Kepadatan kota Jakarta dipastikan akan semakin bertambah pada tahun-tahun mendatang. Betapa tidak, dua tahun ke depan akan ada sekitar 13 proyek pusat perbelanjaan baru. Berdasarkan hasil riset Procon Indah menyebutkan bahwa luas pusat perbelanjaan di Jakarta akan mencapai 3,33 juta m2.
Menurut riset Procon Indah, 40 persen penambahan pusat perbelanjaan akan berada di Jakarta Utara, 20 persen akan berada di Jakarta Selatan dan 18 persen di Central Business District (CBD) Jakarta. Sementara sisanya akan tersebar di berbagai daerah di Jakarta lainnya.
Dampak nyata dari meningkatnya jumlah dan luasan pusat perbelanjaan di Jakarta adalah makin hilangnya daerah resapan air di kota ini. Pengalihfungsian kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air lainnya menjadi pusat perbelanjaan adalah fakta yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah gelap pembangunan kota Jakarta.
Hutan kota di kawasan Senayan, misalnya. Rencana Induk Jakarta 1965-1985 memperuntukkan kawasan seluas 279 hektare ini sebagai ruang terbuka hijau. Di atasnya hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas maksimal sekitar 16 persen dari luas total. Namun, di kawasan itu kini telah muncul Senayan City (pusat belanja yang dibuka pada 23 Juni 2006), Plaza Senayan (pusat belanja dan perkantoran, dibuka 1996), Senayan Trade Center, Ratu Plaza (apartemen 54 unit dan pusat belanja, dibangun pada 1974), dan bangunan megah lainnya.
Padahal data dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyebutkan bahwa menyusutnya daerah resapan air, baik berupa situ maupun ruang terbuka hijau, oleh aktivitas pembangunan telah menyebabkan dari 2.000 juta per meter kubik air hujan yang turun di Jakarta tiap tahun, hanya 26,6 persen yang terserap dalam tanah. Sementara itu, sisanya, 73,4 persen, menjadi air larian (run off) yang berpotensi menimbulkan banjir di perkotaan (BPLHD DKI Jakarta, 2007).
Bukan hanya itu, pengambilan air tanah secara besar-besaran ditambah beban bangunan di atas kota Jakarta telah menyebabkan penurunan permukaan tanah di kota ini beberapa sentimeter dalam setiap tahunnya. Artinya, potensi banjir di Jakarta akan semakin besar dengan penambahan 13 pusat perbelanjaan baru.
Terkait dengan rencana tersebut maka bersama ini kami, organisasi masyarakat sipil (KAUKUS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA dan OneWorld, Indonesia) yang concern terhadap persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia mendesak:
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan rencana penambahan pembangunan 13 pusat perbelanjaan baru di Jakarta
- DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil Gubernur DKI Jakarta guna menghentikan rencana penghancuran kota Jakarta melalui penambahan 13 pusat perbelanjaan baru di Jakarta ini.
- Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dengan melibatkan warga Jakarta segera merevitalisasi tata ruang Jakarta dengan memperhatikan aspek-aspek daya dukung lingkungan hidup dan keadilan ruang bagi warga Jakarta.
Daftar Lembaga Keuangan Nasional yang Menjadi Jaringan Penjahat Lingkungan
Meskipun menuai kritik tajam dari para pecinta lingkungan hidup di Jakarta, pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, atau lebih dikenal dengan sebutan jalan tol Becakayu, tatap saja dilanjutkan. Bahkan lembaga-lembaga keuangan nasional telah sepakat membentuk sendikasi untuk membiayai proyek yang tidak ramah lingkungan hidup tersebut. Oleh karena itu, bisa dikatakan lembaga-lembaga keuangan yang tergabung dalam sendikasi pembiayaan jalan tol Becakayu merupakan bagian dari jaringan penjahat lingkungan.
Lembaga-lembaga keuangan yang menjadi jaringan penjahat lingkungan itu antara lain:
- BNI (Pimpinan Sendikasi)
- BRI
- Bukkopin
- Bank Jabar
- Bank Jatim
- Bank Jateng
- BPD Kaltim
- Bank DKI Jakarta
- BPD Sumsel
- BPD Papua
- Bank Nagari
- BPD Sumut
- BPD Aceh
- BPD Kalsel
- AAA Sekuritas
Mengapa dengan membiayai pembangunan jalan tol “Becakayu” dapat dikategorikan sebagai bagian dari penjahat lingkungan?
Penelitian di berbagai kota dunia yang menyatakan bahwa setiap ada penambahan panjang jalan justru akan memicu kemacetan lalu-lintas yang lebih parah dan juga polusi udara. Hal itu dikarenakan penambahan panjang jalan akan semakin mendorong hasrat sesorang untuk menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Di California, misalnya, setiap 1 persen peningkatan panjang jalan dalam setiap mil akan menghasilkan peningkatan kendaraan yang lewat sebesar 0,9 persen dalam waktu lima tahun (Hanson, 1995).
Di Jakarta dalam kurun waktu 1999-2003 setiap ada pertambahan panjang jalan sepanjang 1 km akan selalu diikuti dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 1.923 unit mobil pribadi dan 3000 kendaraan bermotor roda dua (Kajian Jaringan Jalan Tol DKI Jakarta, PT. Pembangunan Jaya, Mei 2005). Dapat dibayangkan betapa banyak pertambahan penggunaan mobil pribadi akibat pembangunan jalan tol Becakayu ini.
Peningkatan penggunaan kendaraan bermotor pribadi ini tentu saja juga menguntungkan dari sisi pertumbuhan penjualan produk otomotif. Tapi bila dilihat dari sisi lingkungan hidup, pertambahan penggunaan kendaraan bermotor ini justru merupakan ancaman yang menakutkan.
Betapa tidak, penelitian JICA (1996) tentang beban emisi kendaraan bermotor di Jabodetabek menyebutkan bahwa dengan jumlah kendaraan yang kurang lebih 3 juta unit pada tahun 1995 saja telah memberikan beban emisi untuk jenis polutan Karbonmonoksida (CO) sebesar 564,292 ton/tahun, Nitrogen Oksida (NOx) sebesar 98,788 ton/tahun dan Sulfur Oksida (SOx) sebesar 8,142 ton/tahun. Beban emisi itu dipastikan akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemakaian kendaraan bermotor.
Akibatnya, tentu saja meningkatnya biaya kesehatan yang akan ditanggung oleh masyarakat. Hal itu diperkuat oleh studi Bank Dunia pada tahun 1994 yang menyebutkan kerugian ekonomi yang harus dipikul masyarakat Jakarta akibat polusi udara sebesar Rp.500 miliar. Sementara studi ADB (2002) memprediksikan kerugian ekonomi yang akan ditanggung masyarakat Jakarta pada tahun 2015 akibat polusi udara dari jenis polutan Nitogen Oksida (NO2) dan Sulfur Oksida (SO2) berturut-turut sebesar Rp.132,7 miliar dan Rp.4.3 triliun.
Tidak itu saja, seorang Guru Besar Fakultas Teknik UI, Professor Ismeth S. Abidin, meramalkan jika pola pembangunan infrastruktur transportasi seperti itu berlanjut di tahun-tahun mendatang, maka penduduk Jabodetabek akan mencapai 30,5 juta (2015) dan 40,3 juta (2030) ditopang oleh kenaikan jumlah mobil penumpang dari 2,1 juta (2005) ke 5,7 juta (2015) dan 25 juta (2030). Dengan keadaan seperti ini bisa dibayangkan betapa banyak lahan terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air yang akan “dimakan olah jalan” serta kacau-balaunya perkembangan lalu lintas angkutan jalan raya kelak.
Dari sisi sosial, argumentasi bahwa pembangunan jalan tol dari dan menuju Jakarta akan memicu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya juga akan mengangkat perekonomian masyarakat miskin ternyata juga terbantahkan secara ilmiah. Hasil studi seorang ekonom dari Universitas Trisakti menyebutkan setiap Rp. 1,- yang diinvestasikan dalam pembangunan jalan tol akan memberikan tambahan pendapatan bagi golongan keluarga kaya (berpenghasilan Rp. 21 juta/bulan) sebanyak 0.2415 kali. Sementara untuk golongan miskin (dengan penghasilan kurang dari Rp.800 ribu/bulan) hanya akan menambah penghasilannya sebesar 0.0095 kali (Budi Santosa, 2006). Dari studi itu terlihat bahwa pembangunan jalan tol di Jakarta justru akan memperlebar kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Ironisnya biaya sosial dan ekologi tersebut tidak tidak pernah dipertimbangkan oleh sektor perbankan dalam mengalokasikan pembiayaan pada sebuah proyek. sehingga tidak masuk struktur biaya ekonomi. Dalam keadaan begini, mudah dimengerti mengapa biaya pencemaran udara tidak masuk perhitungan ongkos ekonomi dalam setiap pembangunan jalan tol.
Sebagai masyarakat apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, layangkan surat protes terhadap lembaga-lembaga keuangan tersebut di atas
Kedua, jangan menyimpan uang dan bertransaksi dengan lembaga-lembaga keuangan yang talah menjadi jaringan penjahat lingkungan hidup tersebut
RTH Dibabat, Jakarta Kebanjiran
Mantra Hijau
Majalah TEMPO, Edisi. 35/XXXVI/22 – 28 Oktober 2007
Marco Kusuma Wijaya
Sudah Oktober belum juga hujan. Ini tanda kita mesti waspada bahwa pada Januari atau Februari, kita akan kebanjiran lagi. Lalu kekurangan ruang terbuka hijau (RTH) kembali jadi tumpahan kekesalan.
RTH memang simbol berbagai masalah Jakarta. Masyarakat merasa emosional dan melihatnya sebagai wujud tergerusnya kuasa mereka atas kotanya sendiri. Sudah sejak merdeka diketahui banyak RTH di seluruh kota berubah fungsi, dan itu dilegalkan dengan revisi rencana tata ruang. Target luasan RTH dalam tata ruang Jakarta terus dikurangi sebagai bagian dari legalisasi perubahan-perubahan itu, dari 37,2 persen dalam Rencana Induk 1965-1985 hingga 13,94 persen dalam RTRW 2000-2010. Sedangkan tambahan pasokan ruang komersial begitu hebatnya—3.046.000 meter persegi pada 2000-2006, sedangkan pada 1960-1999 hanya 1.454.000 meter persegi— hingga beberapa pusat belanja pun tutup.
Tidak ada pembakuan yang memuaskan tentang luas RTH. WHO menganjurkan 12,5 meter persegi per kapita. Chicago, menurut kepala dinas pertamanannya kepada saya pada 2001, menargetkan 50 meter persegi per kapita. Daya serap air tiap lahan berbeda: 1 meter persegi di Bantul lain dengan 1 meter persegi di Tanjung Priok. RTH bertutupan hutan menyerap hingga 95 persen air hujan ke tanah. RTH bertutupan rumput hanya menyerap 70 persen air, dan sedikit sekali CO2.
Luas RTH yang diperlukan di Jakarta harus dihitung berdasarkan dua fungsi ekologis itu: menyerap air dan CO2. Ini hanya mungkin kalau tiap meter persegi RTH itu disertai spesifikasi: apa tutupannya dan bagaimana sifat tanahnya. Tanpa rumusan kebutuhan yang rasional, pelanggaran akan mudah dibenar-benarkan.
RTH harus direncanakan secara spesifik dan terukur. Selain itu, penataannya juga harus terkait dengan pembangunan berkelanjutan yang memerlukan penataan kota yang mengintegrasikan tata guna lahan dengan sistem angkutan umum, pengelolaan sampah, pengembangan pertanian kota (urban agriculture), dan lain-lain. RTH harus mengurangi banjir, emisi gas rumah kaca yang berkaitan dengan sistem angkutan, penyediaan ruang sosial, serta harmonis dengan perencanaan pembangunan ekonomi.
Modalitas produksi RTH harus menyemai keragaman, rasa memiliki oleh masyarakat, dan memberdayakan masyarakat berpartisipasi aktif. Cara mencapai ini adalah dengan kerja bersama kreatif (creative collaboration) antara pemerintah dan masyarakat. Kerja bersama kreatif membagi peran dan beban; membangun rasa memiliki terhadap situs tertentu; memajukan demokratisasi dalam penciptaan nilai, makna, hubungan; melindungi aset masa depan, membentuk modal sosial, memberagamkan, serta menyesuaikan RTH makin mengena kepada kebutuhan masyarakat. Pada zaman demokratisasi informasi, kerja bersama kreatif menjadi keharusan. Kini semua orang relatif sama pintar. Tidak seorang pun dari kita yang lebih pintar dari kita (none of us is smarter than us).
Riset Institute for ECOSOC Rights di Jakarta dan Bangkok baru-baru ini menyimpulkan satu faktor pembeda di kedua kota itu, ialah terlembaganya kerja bersama antara komunitas kota, akademisi, pemerintah, dan aktivis lainnya. Di Bangkok, kerja bersama memecahkan prasangka, menembus tembok koordinasi horizontal antarsektor dan dialog vertikal antara warga, pemerintah lokal, dan pusat. Tidak ada solusi tunggal dan mati yang dipaksakan. Setiap konteks memerlukan prakarsa komunitas.
Syaratnya, komitmen jangka panjang, pengakuan keragaman perspektif sebagai pijakan mengatasi perbedaan, pengembangan visi bersama. Perlu juga dikembangkan kesudian berbagi gagasan, informasi dan pengetahuan, sehingga semua memiliki dasar pengetahuan sama, dan saling percaya, serta kebersamaan dalam mengambil risiko. Ini semua dibangun dengan keterlibatan dan interaksi intensif yang panjang.
Kerja bersama kreatif menekankan makna kreatif sebagai lawan dari ”destruktif”. Kerja bersama itu hendaknya berdaya kembang berkelanjutan, bukan ”sekali berarti sudah itu mati.” Kerja bersama kreatif terus-menerus menghasilkan kembali makna dan pemaknaan, nilai dan penilaian. Ini untuk menghindari monopoli penciptaan makna oleh pihak tertentu, yang hanya menciptakan keseragaman mematikan (lawan dari kreativitas). Prinsipnya, setiap tambahan RTH harus meningkatkan kemampuan Jakarta mengatasi dampak pembangunan secara terukur dan setiap peningkatan pembangunan harus disertai dengan peningkatan kemampuan ekologis.
Minimal yang harus dilakukan adalah mengefektifkan RTH yang ada, termasuk median jalan. Jangan kurangi median jalan, apa pun alasannya. Tingkatkan daya guna lingkungannya: ubah tanah jadi lebih menyerap, tanam pohon besar. Tingkatkan daya guna sosialnya: perbaiki desain, akses, dan rasa kepemilikan melalui creative collaboration. Lindungi RTH yang ada dengan peraturan daerah tata ruang, serta pengawasan bersama oleh birokrasi dan masyarakat. Tegaskan lebih terperinci RTH di dalam tata ruang pada semua tingkat.
RTH harus terdistribusi baik di seluruh wilayah Jakarta, dengan hierarki yang sesuai. RTH di lingkungan perumahan dikembangkan menjadi ”taman masyarakat”. RTH dikelola komunitas, dan dijadikan sarana pembelajaran ekologi dan pemupukan modal sosial. Padanya diterapkan keanekaragaman hayati, daur ulang sampah dan limbah lain, serta energi terbarukan.
Pada skala makro diperlukan kerja sama tata guna lahan seluruh wilayah tangkapan air yang mencakup Jakarta dan sebagian Jawa Barat serta Banten. Kerja sama ini harus mencakup upaya mengurangi commuters dan mengembangkan pelayanan angkutan umum, air minum, dan pengelolaan sampah terpadu. Jakarta perlu menerapkan intensifikasi penggunaan lahan pada yang diperuntukkan bagi pembangunan, sambil pada saat yang sama mengurangi intensitas di daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan hijau. Efisiensi penggunaan lahan memerlukan pola mixed/multiple use, terutama dengan menyertakan hunian sebagai ”guna-lahan tetap” di sebanyak mungkin lahan.
Pertanian perkotaan juga menguntungkan. Pada 1997 pertanian kota di Jakarta memberikan pekerjaan kepada sekitar 100 ribu orang. Hong Kong dan Singapura memiliki kebijakan pertanian kota. Sekitar 80 persen sayur dan 25 persen daging unggas kebutuhan Singapura dipasok pertanian kota.
Ruang-ruang terbuka harus dibuat menyambung, sehingga orang nyaman berjalan kaki. Di antara ruang terbuka yang ada dapat ditambahkan sambungan-sambungan ruang hijau. Ini akan memudahkan orang lebih banyak berjalan kaki dan bersepeda. Di banyak kawasan di Jakarta hal ini masih dimungkinkan dengan perencanaan yang teliti.
Menurut Loren Demerath (The social Qualities of Being on Foot: A Theoretical Analysis of Pedestrian Activity, Community, and Culture, dalam City and Community 2:3 September 2003), ada empat sifat pejalan kaki yang mempermudah penciptaan makna lebih baik daripada moda angkutan lain. Mereka adalah keragaman pengalaman, kemudahan berhenti untuk berinteraksi dengan lingkungan, kreativitas bersama, dan ekspresi identitas.
Pejalan kaki adalah ahli kota sejati, pusat perjuangan memperbaiki segala hal pada kota. Sebab pada irama lamban, ia temukan momen-momen kritik semua masalah kota. Ia rasakan lebih nyata semua polusi, bau sampah, gelombang dan debu jalan serta ketidakadilan. Ia alami impitan, penyingkiran, reduksi, dan represi oleh rencana-rencana. Ia alami ruang dan waktu, jalan dan malam, mereka, serta diri-aku secara otentik. ”Kualami kelam malam dan mereka dalam diriku pula,” tulis Chairil Anwar.
Ah, ingat juga. Pantai! Pemerintah dengan segala upayanya harus membuka kembali akses ke pantai. Dari 30 kilometer panjang pantai Jakarta, hampir tak sejengkal pun yang terbuka bebas, gratis, mudah dan indah bagi khalayak. Pantai mengingatkan cikal bakal kota dan membentangkan horizon, yang adalah simbol kosmos dan hubungan dengan dunia lain.
Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta sedang direvisi. Hal-hal di atas seharusnya dapat diakomodasi konkret sehingga tak berhenti sebagai mantra. Semoga kesempatan besar ini tak terlewatkan oleh pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo.
RTH Jakarta Diserobot Pemilik Modal !!
Ruang terbuka hijau Jakarta telah beralih menjadi hutan beton. Daerah yang semula diperuntukkan sebagai paru-paru kota dan daerah konservasi air itu mengalah pada kepentingan bisnis. Berikut ini potret ruang terbuka hijau di lima lokasi utama: Senayan, Hutan Tomang, Pantai Kapuk, Kelapa Gading, dan Sunter.
Hutan Kota Senayan
RENCANA Induk Jakarta 1965-1985 memperuntukkan kawasan seluas 279 hektare ini sebagai Ruang Terbuka Hijau. Fungsi utamanya menjadi paru-paru Ibu Kota. Di atasnya hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas maksimal sekitar 16 persen dari luas total. Tapi, inilah keadaan Senayan kini.
- SENAYAN CITY
Pusat perbelanjaan, dibuka 23 Juni 2006 - PLAZA SENAYAN
Pusat perbelanjaan dan perkantoran, dibuka 1996 - SENAYAN TRADE CENTER/GEDUNG PANIN
- RATU PLAZA
Apartemen 54 unit dan pusat perbelanjaan, dibangun 1974 - DEPDIKNAS
- SUDIRMAN PLACE
Perbelanjaan dan perkantoran, dibangun 2003 - HOTEL CENTURY
Hotel atlet, dibuka pada 1996 - WISMA FAJAR
- HOTEL MULIA Hotel, dibangun pada 1997
- HOTEL SULTAN
Dulu Hilton, dibangun 1976 - JAKARTA CONVENTION CENTER
- POMPA BENSIN SEMANGGI
Salah satu dari sekitar 36 pompa bensin di jalur hijau di Jakarta. - SENAYAN RESIDENCE APARTEMENT*
- SIMPRUG GARDEN*
Perumahan - PERMATA SENAYAN*
Rumah kantor - SIMPRUG GOLF*
Kapasitas penyerapan CO2 oleh rumput tidak sebanyak pohon.
*)tidak terlihat pada peta
Hutan Kota Tomang
RENCANA INDUK 1965 dan 1985 memperuntukkan lahan di Simpang Tomang ini sebagai sabuk hijau Jakarta. Saat itu di sana ajeg hutan kota Tomang. Kini, hutan itu berubah menjadi Mal Taman Anggrek.
- MEDITERANIAN GARDEN RESIDENCE I
Apartemen, dibangun 2002, selesai 2004 - MEDITERANIAN GARDEN RESIDENCE II
Apartemen, dijual pada 2005 - MAL TAMAN ANGGREK
Apartemen dan pusat perbelanjaan, dibuka pada 2006.
Pantai Kapuk
Semula lokasi ini adalah kawasan hutan bakau yang digenangi jutaan kubik air payau. Pengurukan 831 hektare wilayah itu mengakibatkan sedikitnya 16 juta meter kubik air tidak tertampung.
- PANTAI INDAH KAPUK
Perumahan, dikembangkan sejak 1984 - HUTAN LINDUNG MUARA ANGKE
- PLTU MUARA KARANG
Pembangkit listrik - KEL. PLUIT
Perumahan - MEGA MALL PLUIT
Menggusur sebagian Ruang Terbuka Biru Waduk Pluit. - PANTAI MUTIARA RESIDENCE
Perumahan
Kelapa Gading
DULU Kelapa Gading adalah wilayah persawahan dan rawa dan menjadi daerah resapan air. Kini, peruntukannya menjadi sengketa: ada yang meyakininya sebagai ruang terbuka hijau, ada yang mengatakan itu wilayah hunian. Tapi, pasti ada yang salah dalam penataan ruang di wilayah itu. Pada musibah banjir Februari 2002, di Kelapa Gading air cuma masuk rumah selutut. Pada 2007, banjir merendam badan.
- MAL ARTHA GADING
Pusat perbelanjaan, dibangun 2005, luas tanah 60 ribu M2 - VILLA ARTHA GADING, Perumahan
- GADING KIRANA, Perumahan
- SPORT MALL KELAPA GADING, Pusat perbelanjaan, dibangun 2002
- KELAPA GADING PERMAI, Dikembangkan sejak 1976
- KELAPA GADING SQUARE
Apartemen dan perkantoran, dibangun 2003, luas 170 ribu meter persegi - PALADIAN PARK, Apartemen
- RUMAH SAKIT MITRA KELUARGA, Beroperasi 2002.
- MAKRO Supermarket
- BUKIT GADING VILLOA, Perumahan
- UNIVERSAL SCHOOL
- KTC SHOPPING MALL
- KOMPLEK TNI-AL
- GADING MEDITERANIA RESIDENCE
Perumahan, dibangun pada 2002 - VILLA GADING INDAH
- KOMPLEK GUDANG DOLOG JAYA
- LA PIAZZA*
- MAL KELAPA GADING 1, 2 , 3,*
Pusat perbelanjaan, mulai dibangun 1990, luas total 200 ribu meter persegi - GADING FOOD CITY*
*)tidak terlihat pada peta
Sunter
PADA buku Rencana Induk 1965-1985, wilayah ini merupakan daerah resapan air. Kini nyaris tak ada ruang terbuka hijau. Di atas sebagian lahan konservasi itu tegaklah pabrik-pabrik. Yang lainnya menjadi wilayah hunian.
- KELURAHAN SUNTER AGUNG.
Terdiri dari Perumahan Sacua/Nusantara, Taman Nyiur Sunter, Taman Sunter Agung, Nirwana Sunter Asri, Sunter Garden,dan Kompleks Perumahan Pemda DKI. - Danau Sunter
- PERKANTORAN
- PT TOTOYA ASTRA MOTOR.
Pabrik perakitan, didirikan pada 1973 - PT DUNIA EXPRESS TRANSINDO
Didirikan pada 1990 - PT ASTRA KOMPONEN INDONESIA
- PT ASTRA DAIHATSU MOTOR-ASSY PLANT
- PT DENSO INDONESIA
Sumber: Majalah TEMPO Edisi. 35/XXXVI/22 – 28 Oktober 2007
Master (Plin)Plan Jakarta
Majalah TEMPO, 35/XXXVI/22 – 28 Oktober 2007
Master (Plin)Plan Jakarta
INI dia nasib ruang terbuka hijau ibu kota. Ganti gubernur, ganti masterplan. Luasnya kian ciut: pada mulanya direncanakan bakal memakan sepertiga luas Jakarta, kini wilayah itu ditaksir tinggal seperlimabelasnya.
Padahal, ruang terbuka hijau merupakan saka guru sebuah kota. Di sinilah oksigen diproduksi, karbon dioksida didaur ulang serta udara disaring dari debu. Bukan hanya itu, wilayah ini juga menjadi mesin pendingin kota, daerah resapan air, habitat satwa, dan tempat rekreasi.
Karena fungsi ruang terbuka yang vital, pada Konferensi Bumi 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, luasnya dibakukan: tak boleh kurang dari 30 persen. Bagi Jakarta, itu berarti luas area terbuka harus setara dengan 20 ribu lapangan sepak bola.
Yosep Suprayogi
RENCANA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) 1965-1985
Alas hukum: Rencana Induk Djakarta 1965-1985
Gubernur: Soemarno/Ali Sadikin
Luas: 37,2% (241,8 km2)
Kategori: sangat ideal
Tonggak:
|
RTH 1985-2005 Alas hukum: Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 1985-2005 Gubernur: Soeprapto Luas: 26,1-31,5 % (169,65 km2) pada 2005 Kategori: cukup ideal Tonggak: RTH 2000-2010 Alas hukum: Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010 Gubernur: Sutiyoso Luas: 13,94%(90,6 km2) Kategori: Tidak ideal Tonggak: RTH 2010-2030 Alas hukum: Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 2010-2030 Luas: 30%. |
Saatnya Membangun Jakarta
Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (6)
Kaukus LH Jakarta Melawan Pelebaran Jalan Sudirman-Thamrin
Bersama Walhi Jakarta melakukan aksi menolak pelebaran jalan Sudirman-Thamrin
Bersama aktivis FAKTA dan Walhi Jakarta melaporkan Gubernur Sutiyoso ke Polda Metro Jaya karena dinilai merusak lingkungan hidup dalam proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin
Posisi Kaukus LH Jakarta dalam kasus pelebaran jalan Sudirman-Thamrin
Kaukus LH Jakarta MENENTANG proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin karena;
1. Setiap pelebaran jalan akan selalu diikuti dengan penambahan jumlah pengguna kendaraan bermotor pribadi yang pada akhirnya mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan polusi udara
2. Proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin merupakan bentuk inkonsistensi Pemrov DKI Jakarta yang akan mengembangkan sistem transportasi kota yang berbasiskan transportasi publik.
3. Proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin tanpa disertai analisa mengenai dampak lingkungan terlebih dahulu. Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Jakarta.
4. Proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin mengorbankan jalur hijau. Ini menegaskan bahwa untuk kepentingan modal (pemilik mobil pribadi), Pemrov DKI Jakarta tidak segan-segan mengorbankan lingkungan hidup
Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (5)
Advokasi Menolak Rencana Pembangunan Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota
Diskusi mengenai rencana pembangunan 6 jalan tol di Jakarta dalam prespektif privatisasi infrastruktur transportasi publik, Kantor SwissContact
Diskusi Publik Menggugat Jalan Tol dalam kota
Posisi Kaukus LH Jakarta terkait rencana pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota jakarta
1. Kaukus LH Jakarta MENOLAK rencana pembangunan jalan tol dalam kota karena pembangunan jalan tol dalam kota atau penambahan panjang dan lebar jalan lainnya di Jakarta hanya akan merangsang penggunaan kendaraan pribadi yang pada akhirnya mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan polusi udara
2. Kaukus LH Jakarta mendesak Pemrov DKI Jakarta untuk konsisten dalam membangun dan mengembangkan transportasi publik
3. Kaukus LH Jakarta mendesak Pemrov DKI Jakarta untuk mengaitkan pengelolaan sistem transportasi kota dengan tata ruang kota yang berbasiskan daya dukung ekologi dan sosial
Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (4)
Bersama Walhi Jakarta Melakukan Advokasi Tata Ruang Kota
Diskusi tata ruang bersama Walhi Jkt
Posisi Kaukus LH Jkt terhadap Tata Ruang Kota Jkt
1. Selama ini Tata Ruang Kota Jakarta disusun berdasarkan paradigma yang keliru tentang kota. Yaitu paradigama pembangunan yang hanya menempatka persoalan lingkungan hidup hanya sebagai tempelan belaka
2. Kaukus LH Jakarta mendesak Pemrov Jakarta merevevisi tata ruang kota yang lebih ramah lingkungan dan sosial
-
Recent
- KPK Harus Sidik Dugaan Korupsi Alih fungsi Hutan Kota Menjadi Hutan Beton di Jakarta
- Penambahan 13 Pusat Perbelanjaan Baru Bikin Jakarta Kolaps
- Daftar Lembaga Keuangan Nasional yang Menjadi Jaringan Penjahat Lingkungan
- RTH Dibabat, Jakarta Kebanjiran
- RTH Jakarta Diserobot Pemilik Modal !!
- Master (Plin)Plan Jakarta
- Saatnya Membangun Jakarta
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (6)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (5)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (4)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (3)
- Advokasi Kaukus LH Jakarta Tahun 2006 (2)
-
Links
-
Archives
- May 2008 (1)
- April 2008 (1)
- January 2008 (1)
- October 2007 (3)
- August 2007 (11)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS








